
– Memberikan sosialisasi undang – undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
– Memberikan penyuluhan pemberlakuan pelaksanaan *Operasi zebra kapuas- 2022* yang dilaksanakan Polres Ketapang tmt 3 oktober s.d. 16 oktober 2022 selama 14 hari antara lain untuk pengguna ranmor R2 dan R4 himbauan tentang penggunaan helm ganda dan SNI, kelengkapan surat surat kendaraan dan SIM, spion , TNKB dan pemakaian sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan lainnya.
-) Memberikan penyuluhan peraturan menteri perhubungan no.25 tahun 2022 tentang penggunaan sepeda listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut yakni :
* Menggunakan helm.
* pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
* Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar.
* kecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam.
Menghimbau kepada para satpam untuk tetap melaksanakan pengamanan dengan baik dan untuk memberikan himbauan kepada para siswa siswi sekolah.








