Polsek Kendawangan – Salah satu bentuk pelayanan Prima Kepolisian Sektor Kendawangan Polres Ketapang Polda Kalbar terhadap masyarakat untuk meraih predikat Zona Integritas WBK ( Wilayah Bebas Dari Korupsi ) Dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) Melalui Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Jumat (26/11/2021).

Bagi masyarakat Kecamatan kendawangan yang ingin melamar pekerjaan Baik PNS, TNI/POLRI, Swasta serta melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi sampai dengan ke perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan SKCK Permohonan Baru.

Adapun kelengkapan yang harus dilengkapi dalam pembuatan SKCK baru adalah fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, foto 4×6 ( 4 lembar ) dengan latar belakang merah, sidik jari masing-masing satu lembar dan isi formulir ceklist, sedangkan untuk Perpanjangan SKCK adalah fotocopy SKCK Lama yang masih berlaku, foto 4×6 ( 4 lembar ) & fotocopy KTP masing-masing satu lembar. Dalam pelayanan kepada masyarakat baik pembuatan baru maupun perpanjang SKCK dengan memberikan surat pengantar dari unit Intelkam Polsek Kendawangan BRIPKA NITA RUSMALA DEWI kemudian diteruskan Ke Polres Ketapang.

Bagi yang belum memiliki SKCK dan untuk lebih jelasnya dapat berurusan/bertanya langsung kepada unit Intelkam yang membidangi pengeluaran SKCK sehingga dalam penerbitan SKCK tidak terjadi kekeliruan atau bolak-balik ke Kantor Polisi”, jelas BRIPKA NITA RUSMALA DEWI.

Kapolsek Kendawangan IPTU INDRAWAN WIRA SAPUTRA, S. Tk., S.I.K. menerangkan bahwa pelayanan penerbitan pengantar SKCK tidak memerlukan waktu lama sekitar 5 menit sudah bisa jadi, hal ini demi mewujudkan Zona Integritas WBK Dan WBBM di lingkungan Polsek Kendawangan Polres Ketapang.

“Diharapkan pula dengan pelayanan yang cepat ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan SKCK serta menjalin hubungan baik dan kepercayaan yang baik Polri dengan Masyarakat Kendawangan”, jelas IPTU INDRAWAN.

Polsek Kendawangan – Salah satu bentuk pelayanan Prima Kepolisian Sektor Kendawangan Polres Ketapang Polda Kalbar terhadap masyarakat untuk meraih predikat Zona Integritas WBK ( Wilayah Bebas Dari Korupsi ) Dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) Melalui Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (25/11/2021).

Bagi masyarakat Kecamatan kendawangan yang ingin melamar pekerjaan Baik PNS, TNI/POLRI, Swasta serta melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi sampai dengan ke perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan SKCK Permohonan Baru.

Adapun kelengkapan yang harus dilengkapi dalam pembuatan SKCK baru adalah fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, foto 4×6 ( 4 lembar ) dengan latar belakang merah, sidik jari masing-masing satu lembar dan isi formulir ceklist, sedangkan untuk Perpanjangan SKCK adalah fotocopy SKCK Lama yang masih berlaku, foto 4×6 ( 4 lembar ) & fotocopy KTP masing-masing satu lembar. Dalam pelayanan kepada masyarakat baik pembuatan baru maupun perpanjang SKCK dengan memberikan surat pengantar dari unit Intelkam Polsek Kendawangan BRIPKA NITA RUSMALA DEWI kemudian diteruskan Ke Polres Ketapang.

Bagi yang belum memiliki SKCK dan untuk lebih jelasnya dapat berurusan/bertanya langsung kepada unit Intelkam yang membidangi pengeluaran SKCK sehingga dalam penerbitan SKCK tidak terjadi kekeliruan atau bolak-balik ke Kantor Polisi”, jelas BRIPKA NITA RUSMALA DEWI.

Kapolsek Kendawangan IPTU INDRAWAN WIRA SAPUTRA, S. Tk., S.I.K. menerangkan bahwa pelayanan penerbitan pengantar SKCK tidak memerlukan waktu lama sekitar 5 menit sudah bisa jadi, hal ini demi mewujudkan Zona Integritas WBK Dan WBBM di lingkungan Polsek Kendawangan Polres Ketapang.

“Diharapkan pula dengan pelayanan yang cepat ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan SKCK serta menjalin hubungan baik dan kepercayaan yang baik Polri dengan Masyarakat Kendawangan”, jelas IPTU INDRAWAN.

Polsek Kendawangan – Salah satu bentuk pelayanan Prima Kepolisian Sektor Kendawangan Polres Ketapang Polda Kalbar terhadap masyarakat untuk meraih predikat Zona Integritas WBK ( Wilayah Bebas Dari Korupsi ) Dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) Melalui Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Selasa (24/11/2021).

Bagi masyarakat Kecamatan kendawangan yang ingin melamar pekerjaan Baik PNS, TNI/POLRI, Swasta serta melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi sampai dengan ke perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan SKCK Permohonan Baru.

Adapun kelengkapan yang harus dilengkapi dalam pembuatan SKCK baru adalah fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, foto 4×6 ( 4 lembar ) dengan latar belakang merah, sidik jari masing-masing satu lembar dan isi formulir ceklist, sedangkan untuk Perpanjangan SKCK adalah fotocopy SKCK Lama yang masih berlaku, foto 4×6 ( 4 lembar ) & fotocopy KTP masing-masing satu lembar. Dalam pelayanan kepada masyarakat baik pembuatan baru maupun perpanjang SKCK dengan memberikan surat pengantar dari unit Intelkam Polsek Kendawangan AIPTU H.PANJAITAN kemudian diteruskan Ke Polres Ketapang.

Bagi yang belum memiliki SKCK dan untuk lebih jelasnya dapat berurusan/bertanya langsung kepada unit Intelkam yang membidangi pengeluaran SKCK sehingga dalam penerbitan SKCK tidak terjadi kekeliruan atau bolak-balik ke Kantor Polisi”, jelas AIPTU H.PANJAITAN.

Kapolsek Kendawangan IPTU INDRAWAN WIRA SAPUTRA, S. Tk., S.I.K. menerangkan bahwa pelayanan penerbitan pengantar SKCK tidak memerlukan waktu lama sekitar 5 menit sudah bisa jadi, hal ini demi mewujudkan Zona Integritas WBK Dan WBBM di lingkungan Polsek Kendawangan Polres Ketapang.

“Diharapkan pula dengan pelayanan yang cepat ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan SKCK serta menjalin hubungan baik dan kepercayaan yang baik Polri dengan Masyarakat Kendawangan”, jelas IPTU INDRAWAN